Rabu, 11 April 2012

FAKTOR-FAKTOR TERJADINYA FRAUD & CONTOH KASUS

Ada beberapa faktor penyebab yang memungkinkan terjadinya fraud antara lain:


1. Kebutuhan (need) dimana situasi pemegang polis dan/atau tertanggung sebelum terjadinya kerugian sedang mengalami kesulitan keuangan;
2. Kesempatan (opportunity) misalnya sebab kerugian yang tidak dapat ditelusuri atau ada celah hukum yang dapat dimanfaatkan oleh pemegang polis dan/atau tertanggung untuk mengajukan kaim fiktif;
3. Keserakahan (greed).

Contoh kasus 1:

Klaim meninggal dunia yang terjadi di Medan dan Jambi. Tertanggung dan atau pemegang polis pada saat penutupan polis (usia polis 6 bulan) oleh salah-satu perusahaan asuransi di Indonesia tidak mengungkapkan fakta dengan sebenarnya. Tertanggung dan atau pemegang polis menyatakan bahwa tidak pernah memiliki suatu penyakit, dan dalam kurun waktu 3 (tiga) tahun tidak pernah melakukan tindakan operasi.
 
Dalam kasus tersebut terdapat kesimpulan bahwa pada saat penutupan asuransi si tertanggung dan atau pemegang polis tidak mengungkapkan fakta material yang sebenarnya dengan jujur bahwa dirinya mengidap suatu penyakit yang berbahaya, yang apabila penyakit tersebut diungkapkan maka akan mempengaruhi pertanggungan, oleh karenanya sesuai dengan pasal 521 KUH Dagang pertanggungan menjadi batal. Pelaku kecurangan dalam dalam penyembunyian fakta material (misrepresentation material fact) ini adalah agen, pemegang polis, ahli waris dan dokter.



Contoh Kasus 2:

Seorang direktur penjualan dari sebuah perusahaan produk elektronik tiba-tiba mengundurkan diri dari jabatannya ketika ditanyakan mengenai adanya keanehan dalam data-data penjualan. Setelah dilakukan investigasi, ternyata mantan direktur tersebut terlibat dalam proses penjualan yang ternyata palsu. Modus pola fraud dilakukan dengan:

1. Kuitansi penjualan atas nama pembeli tertentu dibuat
2. Tagihan palsu dikeluarkan
3. Barang persediaan dikeluarkan dari gudang penyimpanan seolah-olah akan dikirimkan ke pembeli (barang tersebut kemudian dijual sendiri oleh direktur keuangan dan uangnya masuk ke kantong pribadi)

Penjualan dicatat dalam sistem akuntansi dan beberapa waktu kemudian dihapuskan sebagai ‘non-inventory return credits’ atau retur penjualan non-persediaan.

SEJARAH DAN PENGERTIAN FRAUD

  • Sejarah Fraud  
Pemalsu dari abad 16, Albrecht Dürer, dari gaya printmaking, meningkatkan pasar untuk mencetak sendiri oleh mereka menandatangani, yang membuat mereka disebut pemalsuan. Pada abad ke 20 yang membuat pasar seni hasil pemalsuan sangat menguntungkan. Ada yang luas terutama pemalsuan bernilai seni, seperti gambar dimaksudkan menjadi oleh Picasso, KLee, dan Matisse.
  •  Pengertian Fraud
Pemalsuan (fraud) adalah proses pembuatan, beradaptasi, meniru atau benda, statistik, atau dokumen-dokumen , dengan maksud untuk menipu. Kejahatan yang serupa dengan penipuan adalah kejahatan memperdaya yang lain, termasuk melalui penggunaan benda yang diperoleh melalui pemalsuan. Menyalin, penganda, dan mereproduksi tidak dianggap sebagai pemalsuan, meski pun mungkin mereka nanti dapat menjadi pemalsuan selama mengetahui dan berkeinginan untuk tidak dipublikasikan. Dalam hal penempaan uang atau mata uang itu lebih sering disebut pemalsuan. Barang konsumen tetapi juga meniru ketika mereka tidak diproduksi atau yang dihasilkan oleh manufaktur atau produsen diberikan pada label atau merek dagang tersebut ditandai oleh simbol. Ketika objek-adakan adalah catatan atau dokumen ini sering disebut sebagai dokumen palsu. 



Black’s Law memberikan definisi fraud sebagai berikut:
An intentional perversion of truth for the purpose of inducing another in reliance upon it to part with some valuable thing belonging to him or to surrender a legal right. A false representation of a matter of fact, whether by word or by conduct, by false or misleading allegations, or by concealment of that which should have been disclosed, which deceives and is intended to deceive another so that he shall act upon it to his legal injury. Anything calculated to deceive, whether by a single act or combination, or by suppression of truth, or suggestion of what is false, whether it be by direct falsehood or innuendo, by speech or silent, word of mouth, or look or gesture

 Nasional Care Anti-Fraud Association (NHCAA) sebuah lembaga yang khusus menangani permasalahan fraud dibidang perawatan kesehatan di Amerika memberikan definisi fraud sebagai berikut:
An intentional deception or misrepresentation that the individual or entity makes, knowing that the misrepresentation could result in some unauthorized benefit to theindividual, or the entity, or to another party”.


Hukum Negara Bagian New Hampshire memberi definisi Insurance fraud sebagai berikut:
Commits with a purpose to injure, defraud or deceive any insurer, knowingly submits orhelps someone else to submit any oral or written statements knowing that thesestatements contain false, incomplete, or misleading information conserning anyapplication claims for payment or benefits pursuant to an insurance policy”.

Kamus asuransi yang menjadi panduan bagi praktisi asuransi di Indonesia menyamakan pengertian fraud dengan tindak pidana penipuan, dan memberi pengertian fraud sebagai:
“Tindakan penipuan, misrepresentatisi fakta penting yang dibuat secara sengaja, dengan maksud orang lain mempercayai fakta itu dan akibatnya orang itu menderita kesukaran keuangan”.

Fraud juga diartikan dengan Penipuan, yang memiliki arti keliru yang disengaja yang menyebabkan seseorang atau bisnis menderita kerusakan, sering dalam bentuk kerugian moneter. Semua elemen ini biasanya diperlukan untuk tindakan yang harus dipertimbangkan penipuan, jika seseorang berbohong tentang namanya, misalnya, tidak akan penipuan kecuali dengan demikian, orang yang menyebabkan orang lain kehilangan uang atau menderita beberapa kerusakan lainnya. Ada berbagai jenis penipuan, dari pencurian identitas, penipuan asuransi untuk memalsukan informasi pajak, dan membuat pernyataan palsu sering dapat menjadi salah satu elemen kejahatan lain. Meskipun biasanya dituntut di pengadilan kriminal, penipuan juga dapat mencoba di bawah hukum sipil. 
Berdasarkan beberapa definisi tersebut di atas, dapat dilihat bahwa fraud atau kecurangan memiliki empat Kriteria yang harus dipenuhi, yaitu:
1. tindakan tersebut dilakukan oleh pelaku secara sengaja;
2. adanya korban;
3. korban menuruti kemauan pelaku;
4. adanya kerugian yang dialami oleh korban